Kamis, 10 Oktober 2013

Hukum Di Indonesia

Pandangan Terhadap Hukum Keadilan di Indonesia


Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Bahwasanya di Indonesia keadilan belum bisa ditegakkan sesuai tuntutan negara hukum, sudah tercermin di dalam praktek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tentunya orang sudah bosan membaca, mendengar dan melihat keadaan tersebut. Tapi apa boleh buat, kita harus berjuang terus demi tegaknya keadilan di Indonesia, sebab tanpa perjuangan keadaan tersebut tidak akan berobah dengan sendirinya. Tanpa adanya perjuangan, si pelaku ketidak adilan akan terus leha-leha dan senyum simpul meneruskan tindakannya.
Mari kilas balik sebentar, sekedar supaya tidak lupa akan adanya ketidak-adilan serius di Indonesia. Belum ada yang bisa menjelaskan sampai sekarang dengan gamblang: mau diapakan kasus korban pembunuhan massal 1965-66 dan korban kejahatan HAM lainnya yang berkaitan dengan peristiwa G30S. Dan bagaimana dengan kasus Tanjung Priok, Trisakti, Semanggi, Jl Diponegoro dll? Sebaliknya sudah gamblang dan terang benderang kasus Akbar Tanjung tentang penggelapan 40 milyar rupiah uang Bulog,, yang oleh setiap orang diyakini sebagai tindak kriminal yang memalukan, telah diloloskan oleh Mahkamah Agung.
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari cukup norma-norma hukum, tapi ironisnya sulit sekali mencari keadilan. Sebab di mana saja masih bertengger orang-orang yang jiwanya hitam kelam yang tidak bisa ditembus sinar terang. Bahkan Kejagung dan Mahkamah Agung yang seharusnya aktif menegakkan keadilan, ternyata seperti yang dikatakan Hendardi (PBHI), hanya berfungsi sebagai mesin binatu: "Masuk barang kotor, keluar 'bersih''. Kasus Akbar Tanjung tersebut di atas merupakan contoh yang tepat dan aktual.
Tampak masih berlanjutnya praktek di jaman Suharto dulu, di mana ketika menteri-menterinya kedapatan melakukan korupsi, langsung kasusnya diselesaikan sendiri olehnya (Suharto) dengan pernyataan: kesalahan prosedur administrasi. Hanya bedanya dengan praktek di era ‘’reformasi’’sekarang ini ialah Suharto dulu tanpa menggunakan ''mesin binatu'', tapi dengan ‘’mesin sulap’’: barang kotor ditutup dengan selembar kain, dibuka jadi bersih. Suharto memang punya keahlian menyulap seperti ilusionis David Coppervield. Indonesia yang kaya raya oleh Suharto bisa disulap menjadi negara miskin dan banyak hutangnya, apalagi masalah korupsi dari menteri-menterinya dan para kroninya.
Keadaan langka keadilan di atas terus berjalan di Indonesia sampai dewasa ini, seiring dengan reformasi di bidang hukum dan keadilan yang tidak berjalan seperti yang diharapkan. Bersamaan itu pula, mereka yang tergolong dalam kontra-reformasi, yang dahulu pendukung atau kader Orde Baru terus mengadakan konsolidasi. Sungguh kita akan terperangah sejenak ketika melihat tayangan programma diskusi/dialog interaktif di Liputan6 SCTV mengenai keputusan MA yang membebaskan Akbar Tanjung, di mana Ruhut Sitompul (advokat, Golkar) dan ahli-ahli hukum semacamnya dengan emosional berteriak ''Setuju!!!'' Dan mereka berdalih dengan macam-macam referensi dan teori, tapi kosong melompong dari rasa keadilan.
Tapi alhamdulillah, tampak ada celah-celah yang bisa ditembus dalam mencari keadilan, yaitu pada Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus Pasal 60/g UU Pemilu keadilan bisa ditegakkan. Sehingga pasal diskriminatif terhadap para mantan anggota PKI dan ormasnya, dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum. Ini artinya telah berjalan proses penemuan jalan-jalan perjuangan yang realistis: mana yang obyektif bisa ditempuh. Kalau tembok beton tidak bisa diterobos, janganlah membenturkan kepala. Hancur kepala sendiri, temboknya tidak apa-apa. Tapi memang kita harus terus menerus berusaha menyusun kekuatan tidak hanya untuk menerobos, tapi juga untuk merobohkan tembok beton tersebut. Untuk itu semua kekuatan reformasi harus bersatu dan menghindarkan politik pecah belah dari lawan.
Kenyataan dewasa ini di Indonesia belum ada persatuan ke arah perjuangan menegakkan keadilan. Kesadaran untuk perjuangan bersama sangat tipis, semua mengarah kepada kepentingan golongan dalam menegakkan keadilan/HAM. Contoh: di ST MPR 2003 mengenai kasus Pencabutan TAP-TAP MPRS yang bertujuan untuk mengoreksi fakta sejarah sekitar perebutan kekuasaan oleh jenderal Suharto terhadap Presiden Soekarno (1965-1966), ternyata hanya PDIP saja yang berjuang. Padahal semua orang meng-klaim Bung Karno milik seluruh bangsa Indonesia. Mengenai Pasal 60/g RUU Pemilu ketika diperdebatkan di dalam DPR,juga hanya PDIP saja yang berjuang menentangnya. Perlu dipertanyakan di mana suara kekuatan kiri/kiri-baru disimpan dan disembunyikan.
Pencabutan TAP-TAP tersebutlah yang terpenting, bukannya pernyataan rehabilitasi. Tanpa pencabutan TAP-TAP tersebut berarti berlangsungnya pembenaran secara yuridis tindakan kudeta jenderal Suharto. Sedang nama besar Bung Karno yang telah diakui sebagai bapak nation Indonesia, tidak akan ada yang bisa mereduksi apalagi menghapus, sehingga tidak memerlukan adanya pernyataan rehabilitasi.
Di samping itu perlu disadari, bahwa usaha mencari keadilan harus dilancarkan ke segala arah dan penjuru, ke semua lembaga negara dan masyarakat. Kalau usaha tersebut hanya diarahkan ke Lembaga Eksekutif saja, niscaya akan menemukan hasil yang tidak memuaskan, apalagi Kabinet sekarang ini seperti dikatakan Presiden Megawati sendiri adalah sebagai “kranjang sampah” dalam “system pemerintahan abu-abu”.
Meskipun demikian pemerintah juga menampakkan satu langkah positif. Pemerintah dengan Surat Setwapres (Sekretaris Wakil Presiden) No. B.3/3 tanggal 15 Maret 2004 (tentang Pelaksanaan Keppres No.58/1996 dan Inpres No.4/1999), yang ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah (Jaksa Agung, Kapolri, Sekjen Kementerian Kabinet Gotong Royong, para pimpinan lembaga pemerintahan non departemen, pimpinan lembaga tinggi Negara, para gubernur dan bupati), meminta agar para pimpinan lembaga-lembaga negara tersebut menertibkan atau menindak aparat bawahan mereka yang masih memberlakukan SBKRI (Surat Bukti Keawarganegaraan Republik Indonesia) bagi warga Negara keturunan Tionghoa, India dan lain-lainnya. Diharapkan dengan surat tersebut perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif terhadap warganegara keturunan Tionghoa dll akan berakhir.
Langkah pemerintah tersebut di atas selanjutnya haruslah didorong menuju kepada penghapusan Instruksi Mendagri No.32 Tahun 1981 yang mengakibatkan para mantan tapol, meskipun sudah “bebas”, tapi dalam praktek masih memikul penderitaan tindakan yang tidak adil, diskriminatif dan bertentanagan dengan HAM. Maka mendorong pemerintah untuk bisa melangkah ke arah itu adalah tugas kekuatan reformasi seluruhnya dan mantan tapol bersangkutan pada khususnya. Pengalaman perjuangan di Mahkamah Konstitusi bisa dipakai sebagai modus operandi untuk menuntut pencabutan Instruksi Mendagri tersebut di atas, ialah langsung menuntut kepada Menteri Dalam Negeri dan juga Menteri PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) agar aparat bawahan mentaatinya.
Dengan demikian pernyataan-pernyataan umum tentang ketidak-adaan kemauan politik pemerintah, tidak akan membawa hasil riil tanpa adanya perjuangan konkrit langsung kepada sasaran. Bahkan secara tidak sadar pernyataan-pernyataan umum demikian akan membelokkan perjuangan ke arah jalan sesat penuh kabut, yang tidak bisa melihat peta politik Indonesia dewasa ini secara jelas. Bahkan hal itu bisa diasumsikan sebagai ketunggangan secara langsung atau tidak langsung oleh golongan tertentu yang berkepentingan dalam pemilu untuk mendiskreditkan Megawati/PDIP. Tentu saja kekuatan Orbalah yang gembira dan mengambil keuntungannya.
Di samping itu tentu perlu diingat bahwa kiprah PDIP di lembaga-lembaga tinggi negara tersebut di atas, tidak dapat dipisahkan dengan nama Megawati yang Ketua Umum PDIP dan juga presiden RI, yang Kabinetnya merupakan “kranjang sampah”. Sedang Presiden RI sendiri bukanlah Presiden PDIP, yang dapat berbuat apa saja seperti yang dilakukan fraksi PDIP di MPR dan DPR.
Dan juga perlu adanya pelurusan pandangan yang salah, bahwa presiden dalam system pemerintahan presidensial seakan-akan dapat memutuskan apa saja. Hal itu memang terjadi hanya dalam pemerintahan Orde Baru/Suharto, disebabkan seluruh Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPA, MA, BPK), Golkar dan ABRI praktis merupakan alat kekuasaan rejim Orde Baru. Dengan demikian Suharto/Presiden dapat melakukan apa saja yang dikehendaki dengan garansi dukungan lembaga-lembaga negara, Golkar dan ABRI.
Tapi keadaan tersebut mengalami perubahan di era reformasi ini, dimana lembaga-lembaga tinggi negara dan parpol-parpol tidak lagi di bawah komando dan pengawasan eksekutif /Presiden (Ingat pada jaman Orba semua parpol di bawah pengawasan Pembina Politik). Sebaliknya bahkan lembaga Eksekutif (Kepresidenan) saat ini (setelah Amandemen UUD 45) kekuasaannya hampir menyerupai presiden dalam system parlementer (legislative heavy), meskipun secara yuridis masih system presidensial. Maka dari itu Presiden Megawati menyebut system pemerintahan dewasa ini abu-abu. Hal itu akan diperjelas dengan adanya multy partai dalam DPR/MPR dan tidak adanya partai yang menang mutlak dalam pemilu, yang berakibat Lembaga Eksekutif/Kabinet Presiden terbentuk dari “koalisi” bermacam-macam partai politik beserta aneka ragam corak kepentingannya.
Pendiskreditan Megawati/PDIP yang seakan-akan tidak mempunyai kemauan politik untuk membela HAM, membuktikan ketidak jelasan pandangan atas kondisi dan peta politik Indonesia dewasa ini. Hal ini juga merupakan pencerminan bahwa pihak pemecah-belah telah berhasil secara lihay melaksanakan politiknya. Pendiskreditan tersebut tidak akan punya nilai resultatif yang positif, kecuali hanya pelampiasan ketidak puasan yang mubazir dan menguntungkan bagi kekuatan orba.
Khusus mengenai kasus Korban pelanggaran HAM 1965-66, kita lihat bahwa dalam KOMNASHAM akhirnya bisa dibentuk bagian yang menanganinya. Ini adalah sebuah celah yang perlu dimanfaatkan seefektif mungkin, agar bisa membantu penegakan keadilan yang dikehendaki dan bisa mendorong pembentukan pengadilan atas kasus kejahatan HAM 1965-66 di Indonesia. Sedang sosialisasi di level internasional (internasionalisasi) kasus tersebut di Jenewa (Komisi HAM PBB) juga perlu dijalankan. Tapi berpengharapan yang berlebihan untuk mendapatkan keadilan di sana adalah suatu ilusi besar. Kita akan kecele nanti. Juga tentang usaha pengajuan kasus kejahatan HAM 1965-66 di sejumlah Mahkamah Internasional di Den Haag (Belanda), sebaiknya kita tidak usah ngotot menghabiskan enerji. Kita akan lebih kecele lagi, sebab tidak ada pintu terbuka untuk ke sana. Lebih baik kita memanfaatkan celah-celah yang ada di tanah air dewasa ini dan berusaha mencari celah-celah baru di semua lembaga negara, secara baik, cerdik, gigih dan kreatif. Ambillah juga hikmah dari pengalaman perjuangan-perjuangan di Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar